Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yuk Kenali Kriteria Hilal MABIMS, Standard Penentuan Awal Bulan Hijriyah Pemerintah Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Yuk Kenali Kriteria Hilal MABIMS, Standard Penentuan Awal Bulan Hijriyah Pemerintah Indonesia
Nasional

Yuk Kenali Kriteria Hilal MABIMS, Standard Penentuan Awal Bulan Hijriyah Pemerintah Indonesia

Iqbal
Iqbal Published 19 Mar 2026, 20:25
Share
4 Min Read
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: PBNU
SHARE

IPOL.ID – Penentuan awal bulan kamariah di kawasan Asia Tenggara terus mengalami penguatan seiring perkembangan ilmu falak dan astronomi modern.

Salah satu tonggaknya adalah kesepakatan negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menjadi rujukan bersama dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan, kerja sama regional melalui forum MABIMS telah berlangsung sejak lama sebagai upaya menyatukan pendekatan penentuan awal bulan hijriah di kawasan. “Sejak 1992, negara-negara anggota MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan parameter 2–3–8 sebagai acuan dalam menilai visibilitas hilal,” ujarnya di Jakarta, mengutip Kamis (19/3/26).

Ia menerangkan, parameter 2–3–8 mencakup tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, serta umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak. Kriteria ini menjadi dasar dalam menilai validitas laporan rukyatul hilal yang disampaikan dari berbagai titik pengamatan di kawasan Asia Tenggara.

Baca Juga

Airlangga Hartarto
Lulusan Baru Dapat Magang Nasional dengan Upah Sesuai UMP
Tepat Sasaran, Bantuan Kemanusiaan Pemerintah Indonesia untuk Palestina Diberikan di Yordania
Berikut Jenis Bantuan Kemanusiaan Pemerintah Indonesia Tahap Kedua yang Terkirim di Port Sudan
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kriteria Hilal MABIMS, Pemerintah Indonesia, Penentuan Awal Bulan Hijriyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi idul fitri Foto Istcok ad AJ Watt 1 Resmi, Menag Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Hari Sabtu 21 Maret 2026
Next Article Pemudik bernama Dian Mahardian mengalami kejadian tak terduga saat melakukan perjalanan mudik di ruas Tol Cipali, Rabu pagi. Unik bin Lucu, Pemudik Asal Indramayu Ditinggal Suami dan Anaknya di Rest Area Tol Cipali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260430 WA0199
HeadlineNews

Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
Nusantara
Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi
04 May 2026, 17:30
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?