Terkait tunjangan fungsional penghulu yang sejak tahun 2007 tidak pernah mengalami kenaikan, ia menegaskan, Kemenag berkomitmen penuh memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh Jabatan Fungsional (JF) Penghulu tanpa memandang status kepegawaian, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saat ini, tidak ada perbedaan dalam besaran tunjangan fungsional di antara keduanya, yang mencerminkan prinsip keadilan dalam birokrasi,” tandas Zayadi.
Upaya yang dilakukan, kata Zayadi, diwujudkan melalui diplomasi dan koordinasi intensif dengan kementerian terkait guna mendorong penyesuaian nilai tunjangan fungsional yang sudah cukup lama tidak mengalami perubahan, sementara beban kerja dan tanggung jawab penghulu yang kian besar di tengah masyarakat.
Selain penyesuaian tunjangan, ia menambahkan, Kemenag juga tengah mengusulkan kenaikan kelas jabatan (grade) sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme para penghulu dan mengajukan formasi Penghulu untuk jabatan fungsional Ahli Utama.
