”Saat ini, posisi kelas jabatan masih berada pada Grade 8 untuk Penghulu Ahli Pertama, Grade 9 untuk Penghulu Ahli Muda, dan Grade 11 untuk Penghulu Ahli Madya,” katanya.
”Langkah strategis ini diambil untuk memastikan standar kesejahteraan penghulu selaras dengan transformasi layanan KUA yang semakin modern dan kompleks,” lanjut dia.
Merespons DPR yang terus mendorong perluasan revitalisasi KUA, Zayadi menjelaskan, esensi program revitalisasi KUA tetap berjalan secara berkelanjutan melalui penyempurnaan yang mengintegrasikan konsep ramah lingkungan dalam pembangunannya.
Namun, kata Zayadi, dalam pelaksanaannya, program ini dihadapkan sejumlah tantangan fundamental, seperti kendala administratif terkait status sertifikasi lahan yang menghambat alokasi dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai sumber pembiayaan revitalisasi KUA, hingga keterbatasan SDM seperti Penghulu dan Penyuluh di berbagai daerah.
“Tantangan lainnya, kesenjangan infrastruktur digital di wilayah 3T dan kompleksitas dinamika sosial seperti tingginya angka pernikahan dini masih menjadi faktor yang menuntut solusi integratif agar layanan keagamaan yang berkualitas dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Zayadi. (ahmad)
