Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anggota DPR: Tak Ada Dasar Hukum Beri Akses Bebas Pesawat Militer AS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Anggota DPR: Tak Ada Dasar Hukum Beri Akses Bebas Pesawat Militer AS
Headline

Anggota DPR: Tak Ada Dasar Hukum Beri Akses Bebas Pesawat Militer AS

Farih
Farih Published 14 Apr 2026, 19:15
Share
4 Min Read
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: Parlementaria
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer asing, termasuk milik Amerika Serikat (AS) bebas melintas di ruang udara Indonesia tanpa batas.

Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya isu dugaan perjanjian akses wilayah udara antara Indonesia dan AS.

“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” tegasnya, Selasa (14/4/).

Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa setiap aktivitas penerbangan militer asing wajib tunduk pada mekanisme perizinan ketat, yakni diplomatic clearance dan security clearance.

Ia mengingatkan pemerintah agar tetap berpegang pada UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan pengawasan DPR.

Meski informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya, namun ia menegaskan bahwa kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjadi prioritas utama.

“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia,” ujar dia.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pesawat Militer AS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260414 WA0120 Polytron Indonesia Open2026 Mulai Bergulir Juni, Puluhan pebulutangkis top dunia Bakal hadir Berebut Gelar
Next Article Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo OJK Dorong Konsolidasi BPR, Persetujuan Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke BPR Artha Mertoyudan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0034
HeadlineOlahraga

Mengejutkan, Indonesia Melenggang ke Final IFA7 World Championship 2026 usai Kandaskan Raksasa Brazil

Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ekonomi
Kemenkeu Jelaskan Strategi Fiskal Jaga Ekonomi Indonesia
31 May 2026, 12:50
Nusantara
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Gabungan dan Razia Malam di Nabire
31 May 2026, 09:26
HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?