Menurutnya, Indonesia pada prinsipnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan, termasuk dengan Amerika Serikat. Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap menghormati prinsip kedaulatan serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia,” papar dia.
Ia juga menyatakan Komisi I DPR memiliki mandat pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri sebagai bagian dari fungsi konstitusional. Oleh karena itu, setiap perjanjian strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018 mengenai kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional.
