Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anggota DPR: Tak Ada Dasar Hukum Beri Akses Bebas Pesawat Militer AS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Anggota DPR: Tak Ada Dasar Hukum Beri Akses Bebas Pesawat Militer AS
Headline

Anggota DPR: Tak Ada Dasar Hukum Beri Akses Bebas Pesawat Militer AS

Farih
Farih Published 14 Apr 2026, 19:15
Share
4 Min Read
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: Parlementaria
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: Parlementaria
SHARE

Menurutnya, Indonesia pada prinsipnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan, termasuk dengan Amerika Serikat. Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

“Seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap menghormati prinsip kedaulatan serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia,” papar dia.

Ia juga menyatakan Komisi I DPR memiliki mandat pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri sebagai bagian dari fungsi konstitusional. Oleh karena itu, setiap perjanjian strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018 mengenai kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pesawat Militer AS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260414 WA0120 Polytron Indonesia Open2026 Mulai Bergulir Juni, Puluhan pebulutangkis top dunia Bakal hadir Berebut Gelar
Next Article Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo OJK Dorong Konsolidasi BPR, Persetujuan Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke BPR Artha Mertoyudan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0034
HeadlineOlahraga

Mengejutkan, Indonesia Melenggang ke Final IFA7 World Championship 2026 usai Kandaskan Raksasa Brazil

Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ekonomi
Kemenkeu Jelaskan Strategi Fiskal Jaga Ekonomi Indonesia
31 May 2026, 12:50
Nusantara
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Gabungan dan Razia Malam di Nabire
31 May 2026, 09:26
HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?