Dhanny menambahkan bahwa kehadiran program promo menjadi bentuk apresiasi bagi nasabah sekaligus upaya mendorong adopsi layanan digital. “Melalui program cashback ini, kami ingin memberikan nilai tambah bagi nasabah sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin aktif menggunakan BRImo dalam berbagai kebutuhan transaksi, termasuk pembayaran PBB,” imbuhnya.
Adapun program promo cashback 13 persen untuk pembayaran PBB melalui BRImo berlaku dalam periode 30 Maret 2026 hingga 31 Mei 2026. Program ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus merasakan manfaat lebih dari penggunaan layanan digital Perseroan.
Untuk melakukan pembayaran PBB melalui BRImo, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk (login) ke aplikasi BRImo menggunakan username dan password atau biometrik
2. Pilih menu “Tagihan”
3. Pilih fitur “Bayar PBB”
4. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, dan wilayah
5. Cek detail tagihan yang ditampilkan
6. Pilih sumber dana dan lanjutkan pembayaran
7. Masukkan PIN BRImo untuk konfirmasi
8. Simpan bukti transaksi digital sebagai arsip
