IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024. KPK akan memeriksa biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada pekan depan.
“Dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Sabtu (4/4/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pemeriksaan tersebut diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan sejumlah lokasi lainnya.
“Pemeriksaan di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel (penyelenggara haji) tersebut,” katanya.
Ia mengatakan KPK berharap lokasi pemeriksaan yang dekat dengan biro haji bisa membuat penanganan kasus kuota haji berjalan secara efektif.
Budi mengimbau para pihak biro travel untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik sehingga proses penyidikan kasus kuota haji berjalan efektif.
