Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji, KPK Agendakan Pemeriksaan PIHK Pekan Depan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji, KPK Agendakan Pemeriksaan PIHK Pekan Depan
Hukum

Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji, KPK Agendakan Pemeriksaan PIHK Pekan Depan

Yudha
Yudha Published 04 Apr 2026, 12:02
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

“Dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.

Setelah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026). Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Asep mengatakan terjadi adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 juncto. Lalu, Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto dan Pasal 20 huruf (c) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

IMG 20260518 WA0044
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo
KPK Berencana Panggil Muhadjir Effendi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kementerian agama, komisi pemberantasan korupsi, kpk, kuota haji, PIHK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mayoritas warga Desa Sausu Tambu yang berlokasi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggantungkan hidup pada sektor perikanan dan pertanian, mulai dari petani sawah, kelapa, hingga kakao. Foto: Dok BRI Dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional, Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir Sulawesi Tengah
Next Article Melalui aplikasi BRImo, BRI kini menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online yang praktis dan aman, serta dapat diakses kapan saja serta di mana saja. Foto: Dok BRI Bayar PBB Tanpa Ribet di Super Apps BRImo, Dapat Cashback hingga 13 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
unnp
HeadlineNusantara

Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai Bakal Diperiksa Kasus Korupsi Importasi
19 May 2026, 16:47
Telkom
TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025
20 May 2026, 00:05
HeadlineJabodetabek
BNN Cokok 3 Kurir Sabu di Bogor, Miris Oknum TNI Terlibat Edarkan Narkotika
19 May 2026, 16:52
Olahraga
PSSI Perpanjang Pendaftaran Garuda Academy Scholarship Program Year II
19 May 2026, 18:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?