“Dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
Setelah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026). Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Asep mengatakan terjadi adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 juncto. Lalu, Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto dan Pasal 20 huruf (c) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Yudha Krastawan)
