Selain itu, BEM UI menuntut proses hukum berjalan murni tanpa intervensi, terutama terkait klaim adanya perlindungan dari pihak tertentu, termasuk dugaan adanya pihak yang membekingi pelaku.
“Pastikan proses hukum bersih dari campur tangan pihak manapun, termasuk klaim backing-an yang dibanggakan para pelaku,” katanya.
Pihaknya juga mendesak Dewan Guru Besar segera melakukan sidak etik secara terbuka dan transparan terhadap para terduga pelaku. Mereka juga meminta Rektor UI menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap, sesuai aturan yang berlaku di kampus.
“Kami menuntut Rektor UI segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024,” katanya.
“Kami meminta pembekuan para pelaku dalam seluruh struktur IKM UI secara permanen,” tandasnya. (far)
