Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bersama Bea Cukai, Pemkot Semarang Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Minumal Beralkohol
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Bersama Bea Cukai, Pemkot Semarang Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Minumal Beralkohol
Nusantara

Bersama Bea Cukai, Pemkot Semarang Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Minumal Beralkohol

Bambang
Bambang Published 16 Apr 2026, 06:08
Share
4 Min Read
IMG 20260416 WA0004
Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bersama Bea Cukai Semarang menggelar kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol di halaman Balai Kota Semarang pada Rabu (15/4).
SHARE

Dalam sambutannya, Agustina menekankan pentingnya menjaga iklim perdagangan yang sehat di wilayah karesidenan Semarang agar tidak dirusak oleh persaingan tidak sehat dari produk ilegal. Selain itu, ia juga menyoroti peran penting Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di Kota Semarang mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun untuk mendukung kesejahteraan buruh pabrik rokok dan layanan kesehatan.

“29 miliar naik turun kan tergantung pendapatan cukai tahun lalu terus kita dapet bagiannya. Bagian-bagiannya itu ada persentasenya, misalnya 10% digunakan untuk kesehatan. Kesehatan bagi para buruh pabrik rokok dan keluarganya ini. Kemudian ada 20% untuk pendidikan, ada berapa persen lagi untuk ketenagakerjaan. Semuanya ada persentasenya,” tambah Agustina.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 7.397.830 batang rokok ilegal jenis sigaret dan 3.318 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp11.487.708.690,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok sebesar lebih dari Rp7,6 miliar.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bersama Bea Cukai, Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, pemkot semarang, Ribuan Minumal Beralkohol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Real Madrid Liga Champions, Madrid Tersingkir usai dihajar Bayern Munchen 4-3
Next Article IMG 20260416 WA0008 63 ASN Pemkot Semarang Diberangkatkan ke Tanah Suci, Wali Kota Agustina Tekankan Peran Teladan dan Pelayanan Jemaah

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya
Jakarta Raya

Cek Ulang Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Terbaru Hari Ini: Kamis 16 Juli 2026

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi, Kamis 16 Juli 2026
16 Jul 2026, 07:25
Ekonomi
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan Bank BJB Perluas Akses MLT Perumahan bagi Pekerja
16 Jul 2026, 09:30
HeadlineNusantara
Viral Remaja di Sidoarjo Terima Order Ojol Tanpa Busana, Polisi Lakukan Pendampingan dan Pemeriksaan
16 Jul 2026, 11:50
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?