Dalam sambutannya, Agustina menekankan pentingnya menjaga iklim perdagangan yang sehat di wilayah karesidenan Semarang agar tidak dirusak oleh persaingan tidak sehat dari produk ilegal. Selain itu, ia juga menyoroti peran penting Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di Kota Semarang mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun untuk mendukung kesejahteraan buruh pabrik rokok dan layanan kesehatan.
“29 miliar naik turun kan tergantung pendapatan cukai tahun lalu terus kita dapet bagiannya. Bagian-bagiannya itu ada persentasenya, misalnya 10% digunakan untuk kesehatan. Kesehatan bagi para buruh pabrik rokok dan keluarganya ini. Kemudian ada 20% untuk pendidikan, ada berapa persen lagi untuk ketenagakerjaan. Semuanya ada persentasenya,” tambah Agustina.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 7.397.830 batang rokok ilegal jenis sigaret dan 3.318 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp11.487.708.690,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok sebesar lebih dari Rp7,6 miliar.
