Kaban menambahkan iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PMI jalur pemerintah ditetapkan sebesar Rp332.500 untuk masa perlindungan selama 24 bulan. Kaban menilai besaran iuran tersebut relatif terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang diperoleh peserta. “Biaya tersebut sangat sebanding dengan manfaat perlindungan yang diterima oleh peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” sebut Kaban.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis terkait alur pendaftaran, prosedur klaim, serta mekanisme layanan apabila terjadi risiko kerja di luar negeri. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan turut mendorong calon PMI untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua sebagai bentuk tabungan masa depan dengan iuran yang fleksibel.
Kaban berharap melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh calon PMI memiliki kesiapan tidak hanya dari sisi keterampilan kerja, tetapi juga dari aspek perlindungan sosial. Kaban menekankan bahwa keberadaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman bagi pekerja Indonesia di luar negeri. “Kami ingin memastikan setiap PMI berangkat dengan rasa tenang karena telah terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Kaban. (msb/dani)
