Kaban memaparkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja yang memberikan perlindungan sejak proses keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air. Kaban menyebutkan salah satu manfaatnya adalah santunan bagi calon PMI yang gagal berangkat karena alasan nonpribadi serta perlindungan selama perjalanan dan masa kerja. “Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak setiap PMI dan kami ingin memastikan mereka merasa aman selama bekerja di luar negeri,” ujar Kaban.
Selain itu, Kaban menjelaskan program Jaminan Kematian dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris, termasuk biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta. Kaban menyebutkan total manfaat beasiswa dapat mencapai puluhan juta rupiah sehingga memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi keluarga yang ditinggalkan. “Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjamin kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Kaban.
