Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Ajak Peserta Manfaatkan Layanan Digital Lapak Asik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Ajak Peserta Manfaatkan Layanan Digital Lapak Asik
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Ajak Peserta Manfaatkan Layanan Digital Lapak Asik

Bambang
Bambang Published 14 Apr 2026, 11:28
Share
5 Min Read
IMG 20260414 WA0041
BPJS Ketenagakerjaan terus mengembangkan layanan digital dengan memperbarui fitur pada Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Sejak 1 April 2026, layanan ini telah dilengkapi sistem antrean online yang dapat diakses melalui laman resmi untuk memberikan kemudahan dan kepastian waktu bagi peserta dalam mengurus klaim.
SHARE

Peserta yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup mengakses laman Lapak Asik, mengisi data pengajuan, melengkapi informasi tambahan, serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Setelah proses selesai, peserta akan menerima barcode antrean beserta estimasi waktu layanan melalui email atau nomor telepon terdaftar.

Sebagai platform layanan digital, Lapak Asik memungkinkan peserta mengajukan klaim tanpa harus datang langsung ke kantor cabang, termasuk untuk program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian. “Melalui layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kematian (JKM) secara lebih praktis melalui sistem digital,” kata Indra.

Manfaat yang diberikan berupa dana tunai hasil akumulasi iuran dan pengembangannya yang dapat dicairkan sesuai ketentuan. Pembaruan ini diharapkan mendorong peserta untuk memanfaatkan layanan mandiri berbasis digital. “Melalui pembaruan layanan ini, diharapkan semakin banyak peserta memanfaatkan kanal digital untuk layanan mandiri (self-service), sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pekerja di seluruh Indonesia,” tutur Indra.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ajak Peserta Manfaatkan Layanan, bpjs ketenagakerjaan, Digital Lapak Asik, kebon sirih
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260414 WA0022 Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Ujaran Kebencian Masuk Babak Krusial
Next Article ACHMAD TAUFIK 2 KPK Telusuri Aliran Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi, Salah Satunya ke Oknum Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?