Peserta yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup mengakses laman Lapak Asik, mengisi data pengajuan, melengkapi informasi tambahan, serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Setelah proses selesai, peserta akan menerima barcode antrean beserta estimasi waktu layanan melalui email atau nomor telepon terdaftar.
Sebagai platform layanan digital, Lapak Asik memungkinkan peserta mengajukan klaim tanpa harus datang langsung ke kantor cabang, termasuk untuk program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian. “Melalui layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kematian (JKM) secara lebih praktis melalui sistem digital,” kata Indra.
Manfaat yang diberikan berupa dana tunai hasil akumulasi iuran dan pengembangannya yang dapat dicairkan sesuai ketentuan. Pembaruan ini diharapkan mendorong peserta untuk memanfaatkan layanan mandiri berbasis digital. “Melalui pembaruan layanan ini, diharapkan semakin banyak peserta memanfaatkan kanal digital untuk layanan mandiri (self-service), sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pekerja di seluruh Indonesia,” tutur Indra.
