“Kami terus mengingatkan pentingnya kepesertaan sebagai bentuk perlindungan dari berbagai risiko kerja yang tidak terduga,” tutur Tetty.
Lebih lanjut, Tetty menjelaskan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui program JKK memberikan manfaat perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan mitra PLKK. Ia menyebut peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan layanan hingga pulih sepenuhnya tanpa dibatasi plafon biaya.
“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan hingga sembuh di fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Tetty.
Selain memastikan perlindungan peserta, Tetty juga menekankan pihaknya terus memantau kualitas layanan di fasilitas PLKK. Ia mengapresiasi peningkatan fasilitas medis di sejumlah rumah sakit mitra yang dinilai mendukung penanganan pasien trauma secara lebih optimal.
“Kami berkomitmen memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan terbaik di seluruh mitra fasilitas kesehatan,” ucap Tetty.
Ia juga menjelaskan kemudahan akses layanan bagi peserta, di mana pasien tidak perlu mengeluarkan biaya selama proses perawatan. Peserta cukup menunjukkan kartu kepesertaan, baik fisik maupun digital melalui aplikasi JMO, atau menggunakan NIK sebagai identitas.
