“Selama persyaratan terpenuhi, seluruh biaya medis akan ditanggung hingga peserta pulih dan dapat kembali bekerja,” sebut Tetty.
Dalam prosesnya, koordinasi dilakukan antara pihak rumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan untuk memastikan kelengkapan administrasi. Tetty menegaskan definisi kecelakaan kerja mencakup kejadian dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari rumah ke tempat kerja maupun penyakit akibat lingkungan kerja.
“Perlindungan ini mencakup seluruh risiko yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dan penyakit akibat kerja,” pungkas Tetty. (msb/dani)
