IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan, Gatut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Minggu (12/4/2026) dini hari pukul 00.18 WIB, Gatut menyampaikan permintaan maaf
“Mohon maaf,” ucapnya singkat saat digiring ke mobil tahanan bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama dari 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula pada tahun 2025-2026, GSW melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung dan meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat yang sengaja tidak dicantumkan tanggal ini diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan dan ‘menekan’ para pejabat agar dapat ‘tegak lurus’ kepada Bupati.
