“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Kemudian, GSW melalui ajudannya, YOG meminta uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya dengan total sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
GSW juga turut melakukan pergeseran anggaran pada OPD dan meminta ‘jatah’ hingga 50 persen dari nilai anggaran.
Dari permintaan tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul dan diterima GSW. Kemudian, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian THR kepada sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Tulungagung.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selanjutnya mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diterima oleh GSW.
