Fadia ditetapkan tersangka pada 4 Maret 2026, usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 10 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK menyebut, Fadia terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp 13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp 2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp 3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. (Yudha Krastawan)
