Kemudian, Aisa selaku PPTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP, Muktar Lopi selaku PNS PPTK Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP, serta Epi Handayani selaku PNS PPTK Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKP.
Para saksi tersebut didalami keterangannya terkait afiliasi perusahaan hingga dugaan pemberian sejumlah fee proyek pengadaan barang dan jasa melalui sejumlah pihak.
“Para saksi juga dimintai keterangan soal afiliasi perusahaan, proses pencairan dan setoran uang, hingga dugaan pemberitaan fee di tiap proyek PBJ melalui sejumlah pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Dia ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.
