Lebih lanjut, Heikal mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas kepada sejumlah pelaku Mahasiswa UI jika memang telah terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi dan dosen perempuan.
“Tentunya (mahasiswa yang diduga terlibat kasus) wajib diberikan sanksi tegas,” katanya.
Heikal menjelaskan, jumlah korban kasus pelecehan dan kekerasan seksual tersebut mencapai sedikitnya 20 orang lebih, terdiri dari 15 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.
“Dampak dari kasus perbuatan tercela pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan dosen itu, selain melibatkan pihak kampus dan aparat penegak hukum juga melibatkan Kementerian Pendidikan RI untuk turun tangan melakukan investigasi sepenuhnya secara transparan, bebas dari intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Sekjen PROPINDO pun menyarankan perlu adanya evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS UI dalam menangani laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sehingga muncul pertanyaan kenapa kasus pelecehan itu bisa terjadi di lingkungan kampus? Heikal katakan, kampus yang merupakan tempat untuk belajar bagi mahasiswa yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan martabat dalam menimba ilmu untuk melakukan berbagai disiplin ilmu dalam lingkup perguruan tinggi.
