Lebih dari itu, sambung Heikal bahwa kampus merupakan wahana pengembangan diri, pembentukan karakter, dan interaksi sosial guna mempersiapkan mahasiswa memasuki dunia profesional serta menjadi pusat peradaban dan inovasi.
“Saya minta dan mendorong sanksi tegas dijatuhkan kepada para terlapor jika terbukti bersalah, termasuk pencabutan secara permanen status kemahasiswaan karena para terlapor sangat tidak layak lagi berada di lingkungan kampus karena dinilai membahayakan keamanan mahasiswa/i lainnya,” tegas Heikal.
Namun demikian, Heikal juga memberikan apresiasi atas penyataan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang saat ini sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius cermat dan menyeluruh. Proses itu dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsif kehati-hatian dan keadilan pastinya apabila ditemukan pelanggaran termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana.
“Pernyataan Dekan Fakultas Hukum UI dengan tegas atas dugaan yang mengarah pada pelanggaran kode etik pelecehan dan kekerasan seksual akan segera diambil langkah tegas sesuai ketentuan berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwajib,” ungkapnya.
