“Kurang dari 24 jam tersangka Rangga Sandika, warga Pondok Pinang, berhasil diamankan petugas tak lama setelah kejadian,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, lanjut Kapolsek Kebayoran Lama, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Rangga saat melancarkan aksinya, antara lain, Hoodie warna hitam dengan tulisan “Should Silence”, satu potong celana jeans warna hitam.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kebayoran Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kukuh.
”Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait tindak pidana pencurian). Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengunci pintu rumah meski sedang berada di dalam ruangan”. (Joesvicar Iqbal)
