Kediaman dimaksud berlokasi di Rawa Sari Gg Masjid, Lr Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang (kediaman YK) dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang (kediaman B).
“Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa alat komunikasi elektronik berupa empat handphone dan satu Ipad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp 367 juta dan satu unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen,” pungkas Vanny.
Vanny memastikan rangkaian kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di sejumlah lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Yudha Krastawan)

