“Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya.
Terkait tujuan pemberian uang itu dari Sarjan ke Ono masih didalami. KPK juga mendalami apakah ada pemberian lain yang diberikan Sarjan ke pihak lain.
“Nah, ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono),” sebutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang dan pihak swasta, Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek. (Yudha Krastawan)
