Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, telah diterbitkan beberapa aturan turunan. BSN mendapatkan mandat untuk merumuskan ketentuan teknis terkait tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap Lembaga Sertifikasi ISPO melalui penetapan Peraturan BSN Nomor 7 Tahun 2025. Selain itu, sistem sertifikasi ISPO juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian sebelumnya untuk sektor usaha perkebunan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025 untuk sektor industri hilir, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2026 untuk sektor usaha bioenergi.
Dalam implementasinya, sertifikasi ISPO didukung oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17065. Hingga saat ini, sebanyak 28 lembaga sertifikasi telah terakreditasi untuk sektor perkebunan kelapa sawit, dan ke depan dapat terus diperluas mencakup sektor industri hilir dan bioenergi.
Kristianto menekankan bahwa akreditasi memiliki peran krusial dalam menjamin kredibilitas hasil sertifikasi. Melalui proses akreditasi yang ketat, BSN memastikan lembaga sertifikasi memiliki kompetensi teknis, independensi, dan integritas dalam melakukan audit. Hal ini penting agar hasil sertifikasi tidak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga dipercaya di tingkat global.
