“Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (9/4/2026).
Pada akhirnya, dilaksanakan pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian bagi PT Pertamina.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lima tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka BBG menjadi tahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan Riza Chalid masih berstatus buron.
“Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) bagi Kejaksaan,” pungkas Syarief. (Yudha Krastawan)
