Setiap calon yang diusulkan wajib memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi, antara lain:
1. Surat rekomendasi lembaga pengusul
2. Surat keterangan sehat
3. Sertifikat sebagai Dewan Hakim tingkat provinsi sesuai cabang yang diusulkan
4. Sertifikat pelatihan Dewan Hakim
5. Sertifikat/syahadah keilmuan sesuai cabang yang diusulkan
6. Sertifikat kejuaraan MTQ (jika ada)
7. Pengisian biodata dan unggah dokumen melalui aplikasi e-MTQ
Sebagaimana tertuang dalam surat Ditjen Bimas Islam, seluruh proses dilakukan secara digital melalui sistem e-MTQ guna memastikan keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh peserta dari berbagai daerah.
Berbasis Sistem dan Tahapan Seleksi Terukur
Proses seleksi dilakukan secara berjenjang dan objektif, meliputi:
- Verifikasi administrasi
- Penilaian kompetensi dan rekam jejak
- Penetapan Dewan Hakim oleh otoritas yang berwenang.
Pendekatan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap Dewan Hakim yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman, serta integritas moral yang tinggi.
