Dengan perluasan pengaturan ini, importir diwajibkan memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas harga, meningkatkan produksi petani, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.
“Penurunan minat petani pada komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah salah satunya dipicu oleh masuknya produk impor tanpa pembatasan yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, impor gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah wajib dilengkapi PI dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Sementara untuk beras pakan, diperlukan PI yang disertai neraca komoditas.
Adapun impor buah pir mensyaratkan PI dengan bukti kepemilikan atau penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen pendukung hortikultura. Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi laporan surveyor sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
