Adapun kasus ini terkait dengan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang itu sebagai uang muka jaminan proyek yang rencananya digarap tahun 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Yudha Krastawan)
