Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 juncto. Lalu, Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto dan Pasal 20 huruf (c) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Yudha Krastawan)
