Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Periksa 3 Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Periksa 3 Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah
HeadlineHukum

KPK Periksa 3 Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah

Bambang
Bambang Published 29 Apr 2026, 18:22
Share
2 Min Read
IMG 20260427 WA02262
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2015.

Ketiga tersangka dimaksud adalah Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin; PNS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdurahman dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan di Kabupaten Mempawah, Idy Syafriadi.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

KPK belum mengkorfimansi kehadiran ketiga tersangka yang akan diperiksa dalam rasuah itu. Namun saat ini mereka akan didalami keterangannya atas kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Pembayaran Asuransi Pelni kepada Jasindo ke Penjara
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Terkait Korupsi Dana Hibah

Diketahui, KPK saat ini tengah mendalami dugaan perintah dari Gubernur Kalbar Ria Norsan hingga aliran uang korupsi dalam proyek dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah. KPK mentaksir korupsi proyek itu merugikan negara hingga Rp40 miliar.

Proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah era Ria Norsan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas PUPR, Kabupaten Mempawah, korupsi proyek, kpk, Periksa 3 Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article John Herdman. (Canada Soccer) Daftar Lengkap 23 Nama Pemain untuk Pemusatan Latihan Jelang ASEAN Championship 2026
Next Article harum Wali Kota Jaktim Takziah ke Rumah Duka Harum Korban Tragedi Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Tangis Haru Pecah Iringi Pemakaman di TPU Cipayung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260730 WA0124
Jakarta Raya

Jakarta Mantapkan Peran sebagai Penyangga PON 2028, Infrastruktur Siap, Prestasi Jadi Prioritas

Otomotif
DFSK Resmi Umumkan Harga E5 Plus di GIIAS 2026, Perkuat Langkah di Segmen SUV Plug-in Hybrid
30 Jul 2026, 08:00
Nasional
Ribuan Anak di Kota Bogor Putus Sekolah, Puan Tidak Ingin Negara Kehilangan Satu Generasi
30 Jul 2026, 10:16
Internasional
Negara Arab dan Palestina Serukan Perindungan Masjid Al-Aqsa di saat Agresi Israel Kian Ganas
30 Jul 2026, 15:54
HeadlineNews
Geger! Potongan Diduga Kaki Bayi Ditemukan dari Muntahan Biawak di Purwakarta, Polisi Selidiki
30 Jul 2026, 11:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?