IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2015.
Ketiga tersangka dimaksud adalah Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin; PNS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdurahman dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan di Kabupaten Mempawah, Idy Syafriadi.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
KPK belum mengkorfimansi kehadiran ketiga tersangka yang akan diperiksa dalam rasuah itu. Namun saat ini mereka akan didalami keterangannya atas kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar.
Diketahui, KPK saat ini tengah mendalami dugaan perintah dari Gubernur Kalbar Ria Norsan hingga aliran uang korupsi dalam proyek dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah. KPK mentaksir korupsi proyek itu merugikan negara hingga Rp40 miliar.
Proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah era Ria Norsan.
