Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Kadis Dukcapil Cilacap yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Cilacap Annisa Fabriana (AF), Kepala DPMPTSP Cilacap Arida Puji Hastuti (APH), dan Kepala Dinas LH Cilacap Achmad Nurlaeli (AN).
Selanjutnya Kepala Diskominfo Cilacap Buddy Haryanto (BHO), Kepala Disparpora Cilacap Budi Narimo (BN), Kepala Dinsospppa Cilacap Moch. Ichlas Riyanto (MIR), serta Kepala BKPSDM Cilacap Bayu Prahara (BH).
Diketahui, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026. Kedua tersangka yaitu Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD).
Terkait kasus ini, Syamsul Auliya diduga menargetkan pendapatan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK, lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Cilacap, 13 Maret 2026 lalu. (Yudha Krastawan)
