Dia memastikan, setiap warga yang kedapatan membuang sampah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan atau peraturan daerah (Perda).
“Pihak pengurus RT dan RW sudah mengurus pembuangan sampah ke lokasi lain setelah TPS ini tidak aktif,” katanya.
Dia mengimbau kepada warga untuk tidak buang sampah di lokasi tersebut demi kenyamaman warga maupun pengendara yang melintas.
“Sementara pembuangan sampah untuk warga di sini itu ada di Banjir Kanal Timur (BKT),” ungkapnya.
Sebelumnya, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, melakukan gerebek sampah di Jalan Rawadas, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen pihak kelurahan untuk menekan penumpukan sampah di jalan tersebut. Sejumlah pasukan oranye mengangkut sampah dari jalanan ke dalam truk Sudin Limgkungan Hidup Jakarta Timur.
Mereka menggunakan bak besar untuk menampung sampah dan digotong ke atas truk.
Tidak ada rasa jijik, belasan petugas PPSU itu dengan senang hari memindahkan sampah dibantu oleh petugas kebersihan lingkungan sekitar.
