IPOL.ID – Rencana menarik tarif dari kapal yang melintas di Selat Malaka dipastikan tidak berlanjut. Pemerintah mengambil sikap untuk tetap mempertahankan jalur tersebut sebagai lintasan bebas bagi pelayaran internasional.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyatakan Indonesia tetap berkomitmen penuh pada hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Menurutnya, status Indonesia sebagai negara kepulauan membawa konsekuensi hukum yang tidak memungkinkan adanya pungutan tarif di selat wilayahnya.
“Kami juga berharap adanya lintasan bebas, dan saya percaya ini merupakan komitmen bersama banyak negara untuk menciptakan jalur pelayaran yang terbuka, netral, dan saling mendukung,” kata Sugiono dikutip Jumat (24/4).
“Jadi, Indonesia tidak dalam posisi untuk mengenakan tarif semacam itu di Selat Malaka,” imbuhnya.
Pernyataan ini sekaligus meredam gagasan yang sebelumnya dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia sempat mengusulkan adanya pungutan bagi kapal yang melintas, dengan alasan Indonesia berada di jalur vital perdagangan dan energi global.
