IPOL.ID-Terobosan brilian dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) di bawah kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Erick Thohir yang berhasil melakukan langkah besar dalam reformasi birokrasi dengan menuntaskan proses Deregulasi Permenpora melalui pendekatan metode Omnibus Law.
Hal ini disampaikan Menpora Erick bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, usai menandatangani penetapan 4 (empat) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) yang kemudian berlaku usai diundangkan dihari yang sama, pada acara Deregulasi 191 Permenpora di Ruang Rapat Soepomo Lantai 7, Gedung Sekjen, Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/4).
“Deregulasi Kemenpora yang kita dorong itu adalah hasil diskusi saya dengan Pak Menkum, sehingga terjadi seperti arahan Bapak Presiden untuk memaksimalkan pelayanan publik dengan baik dan ada tolak ukur dari segi program yang akan kita jalankan,” ujar Menpora Erick.
Langkah deregulasi yang merupakan penyederhanaan dari 191 peraturan menjadi 4 peraturan ini sejalan dengan komitmen serius Menpora Erick dalam melakukan transformasi dan meningkatkan kinerja Kemenpora yang lebih efisien, responsif, dan berorientasi pada hasil dalam mendukung kemajuan pembangunan kepemudaan dan keolahragaan di tanah air.
