Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diduga disalahgunakan untuk melakukan tindakan asusila terhadap para korban.
Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya lima korban yang seluruhnya masih berusia di bawah umur. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya hasil visum serta perlengkapan yang digunakan dalam ritual, seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik berkedok pengobatan atau ritual yang tidak jelas, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan, khususnya yang menyasar perempuan dan anak.(Vinolla)

