IPOL.ID- Seorang guru silat berinisial MY (55), warga Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, terseret kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap lima muridnya termasuk keponakannya sendiri yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku. Kasus ini pun memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada 3 April 2026. Saat akan diamankan, MY diketahui berada di kawasan flyover Pelabuhan Merak dan sempat diduga hendak melarikan diri ke Pulau Sumatera menggunakan kapal ferry.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak Mei 2025. Pelaku disebut menawarkan ritual yang diklaim sebagai metode penyucian diri menggunakan air kembang kepada para muridnya.
“Modusnya adalah ritual pembersihan diri. Korban dimandikan dan dipijat dengan alasan untuk membersihkan tubuh, pikiran, dan batin,” ujar Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (7/4/2026).
