IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026)
Adapun ketujuh ASN yang akan diperiksa yakni Zainuri selaku Kepala UKPBJ Setda Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, Edy Prabowo, Supriyadi, Argo Yudho Ismoyo, Ajid Suryo Pratondo, dan Murdiarso.
Pemeriksaan mereka akan dilakukan di Markas Polres (Mapolres) Pekalongan Kota, Jawa Tengah. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” ujar Budi.
Sebelumnya, 4 Maret 2026, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. Fadia ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 10 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
