IPOL.ID — Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (9/4/2026).
Dalam persidangan tersebut hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang dipimpin Dewi Santini, Nursalim menyebut pemotongan anggaran pokok pikiran (pokir) mantan anggota DPRD dilakukan atas arahan pimpinan DPRD.
Majelis hakim sempat mempertanyakan terkait pihak yang memerintahkan pemotongan anggaran pokir tersebut.
“Berarti yang menyuruh memotong Rp59 miliar itu pimpinan DPRD?” tanya majelis hakim.
“Iya,” jawab Nursalim.
Majelis hakim kembali mendalami apakah keputusan tersebut sudah disetujui sebelum pertemuan dengan pimpinan DPRD.
“Sebelum ke rumah pimpinan, sudah disetujui?” tanya hakim.
“Iya sudah, dan dipertegas saat pertemuan di rumah dinas,” tegas Nursalim.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang memberi perintah awal, Nursalim menyebut nama Gubernur NTB.
