“Ya karena mereka yang ditengarai yang disebarluaskan dan patut diduga bahkan diyakini merekalah yang pertama kali memelintir pidato Pak Jusuf Kalla sekitar satu setengah jam lebih itu dengan mengambil sekitar 48 detik pada bagian yang tidak utuh yang akhirnya menimbulkan ada sekelompok orang entah 15, 16 mengadukan Pak JK sebagai tersangka atau tertuduh dalam bidang penistaan agama,” kata dia.
Saat ditanya siapa saja pihak yang akan dilaporkan, Din secara gamblang menyebut nama Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie.
Mereka diduga pertama kali menyebarkan potongan video yang tidak utuh.
“Ade Armando, Abu Janda, dan seorang lagi, Grace Natalie ada beking-bekingnya katanya ya,” ucapnya.
“Sungguh tuduhan dari orang-orang tersebut, saya kira kawan-kawan wartawan sudah tahu ya, adalah sebuah upaya penyebaran fitnah yang tidak bisa ditolerir, maka harus diselesaikan secara hukum,” katanya.
Ia menegaskan langkah hukum ormas Islam ini bukan sekadar membela sosok JK, melainkan demi keadilan.
“Bukan membela Pak Jusuf Kalla yang kami yakin beliau dengan kapasitas, pengalaman, dan jasa besarnya bagi bangsa ini, tapi untuk menegakkan keadilan,” tegas Din.
