DPP IMM menilai bahwa percepatan proses eksekusi dalam undang-undang tersebut, yang membatasi ruang banding bagi para tahanan, semakin memperkuat indikasi pelanggaran terhadap prinsip fair trial. Hal ini berpotensi memperparah eskalasi konflik serta memperdalam luka kemanusiaan yang telah berlangsung lama di kawasan tersebut.
Sehubungan dengan hal ini, DPP IMM mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mengajukan gugatan internasional dan memastikan pembatalan undang-undang tersebut.
Tak hanya itu, DPP IMM turut mendesak komunitas internasional untuk bersikap tegas dalam menekan pemerintah Israel agar menghentikan kebijakan represif terhadap rakyat Palestina.
Bahkan, DPP IMM juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus menguatkan posisi diplomatik dalam membela kemerdekaan dan hak-hak rakyat Palestina di berbagai forum internasional.
DPP IMM juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, khususnya mahasiswa di Indonesia, untuk terus menyuarakan solidaritas dan memperkuat gerakan advokasi kemanusiaan bagi rakyat Palestina.
