Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengesahan UU Hukuman Mati oleh Israel terhadap Tahanan Palestina, DPP IMM Sebut Bentuk Lain ‘Genosida Brutal’
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pengesahan UU Hukuman Mati oleh Israel terhadap Tahanan Palestina, DPP IMM Sebut Bentuk Lain ‘Genosida Brutal’
Nasional

Pengesahan UU Hukuman Mati oleh Israel terhadap Tahanan Palestina, DPP IMM Sebut Bentuk Lain ‘Genosida Brutal’

Iqbal
Iqbal Published 06 Apr 2026, 23:25
Share
2 Min Read
ppm
Ketua DPP IMM Bidang Hubungan Luar Negeri, Fadhil Mahdi (kedua dari kanan). Foto: DPP IMM
SHARE

IPOL.ID — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Bidang Hubungan Luar Negeri menyampaikan kecaman keras atas pengesahan Undang-Undang oleh pemerintah Israel yang melegalkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Kebijakan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai kemanusiaan universal, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan prinsip hak asasi manusia. Penerapan hukum yang diskriminatif yang secara spesifik menargetkan warga Palestina menunjukkan adanya praktik sistematis yang mengarah pada ketidakadilan struktural.

Ketua DPP IMM Bidang Hubungan Luar Negeri, Fadhil Mahdi, dalam keterangannya menegaskan apa yang dipertontonkan Israel lewat produk hukumnya ini adalah bentuk lain dari genosida brutal yang selama ini mereka lakukan.

“Kami mengutuk dan mengecam keras semua yang terlibat dalam pengesahan UU ini. Kali ini PBB harus berhasil menggugat dan membatalkan kesewenang-wenangan Israel,” tegas Fadhil dalam keterangan yang dilansir, Senin (6/4/2026).

Baca Juga

Screenshot 3 1
Mogok Makan 86 Hari, Tahanan Palestina Meninggal di Penjara Israel
Berhasil Bobol Penjara Berkeamanan Maksimal, Israel Siksa Tahanan Palestina
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPP IMM, Genosida Brutal, tahanan palestina, UU Hukuman Mati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Hoki Gol Tunggal Akbar Pastikan Timnas Hockey Field ke Semifinal dan Raih Tiket ke Asian Games Nagoya 2026
Next Article Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan untuk Perkuat Tata Kelola Digital Industri Perbankan

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Headline
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban dari Duit APBN Rp100 Miliar
26 May 2026, 23:15
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Jaksa Agung Serahkan Sapi Limousin, Ketua Forwaka: Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
26 May 2026, 23:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?