Tak sampai di situ, keputusan yang merujuk pada mahasiswa tertentu pun menjadi hal yang cukup dipertanyakan. Semester lima ke atas terlebih pascasarjana dinilai berada di fase yang krusial. Pada tingkat ini, mereka dihadapkan pada berbagai kegiatan seperti kerja praktik, magang, dan pengambilan mata kuliah inti program studi. Apabila proses pembelajaran dilakukan secara daring, maka perkembangan mahasiswa berpotensi mengalami hambatan.
Kendati demikian, Mendiktisaintek Republik Indonesia (RI) Brian Yuliarto memberikan pernyataan bahwa penyesuaian ini akan membantu kelangsungan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Keputusan ini pun mempertimbangkan penggunaan digitalisasi pada masa COVID-19 yang terbukti efisien. Harapannya, PJJ yang diterapkan tidak akan memberatkan akses pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu, baik pihak perguruan tinggi maupun pemerintah perlu memastikan agar upaya penghematan sumber daya energi ini tidak berdampak buruk pada kualitas pendidikan. Solusi asertif tetap diperlukan sebagai acuan pengendalian pembelajaran, seperti metode evaluasi yang adaptif dan sarana pembelajaran yang sesuai dengan potensi mahasiswa. Khususnya, mahasiswa yang berada di semester lima ke atas dan pascasarjana.
