IPOL.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan membuka ruang konsultasi dengan para ahli syariat Islam untuk mengevaluasi metode penguburan ikan sapu-sapu, menyusul kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap praktik penguburan ikan yang masih hidup.
Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan prosedur yang digunakan agar sejalan dengan prinsip keagamaan dan etika kesejahteraan hewan.
“Mengenai saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujar Pramono di Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya di perairan Jakarta sudah sangat dominan dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
Ia menyebut, keberadaan ikan tersebut telah mencapai lebih dari 60 persen dari total biota air di wilayah Jakarta. Bahkan, data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan angkanya bisa melebihi 70 persen.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyoroti praktik penguburan massal ikan sapu-sapu yang masih hidup. Ia menilai metode tersebut bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan dalam ajaran Islam.
