Meski demikian, Miftah mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco karena dinilai memiliki nilai kemaslahatan. Upaya tersebut dianggap sejalan dengan konsep hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan.
“Ikan sapu-sapu berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengendalian spesies invasif juga berkaitan dengan prinsip menjaga keberlanjutan makhluk hidup atau hifẓ an-nasl, sehingga biodiversitas tetap terjaga dan risiko kepunahan spesies lokal dapat diminimalkan.
Namun, dari sudut pandang syariah, Miftah menegaskan bahwa metode penguburan ikan dalam kondisi masih hidup mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip ihsan dalam Islam yang menekankan perlakuan baik terhadap makhluk hidup.
“Cara tersebut menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” katanya. (Vinolla)
