“Saat pelaku berpura-pura untuk menolong korban, pelaku menyarankan kepada korban untuk memasukkan nomor PIN ATM milik korban”.
Pada saat korban memasukkan PIN tersebut, pelaku lainnya mengamati dan menghafal PIN ATM korban itu sendiri. Selanjutnya, pelaku lainnya yang saat itu sudah memang berada di lokasi, berpura-pura sebagai nasabah juga ingin mengambil ATM.
Dia (pelaku) menyarankan kepada korban agar mencoba mendatangi bank terkait untuk melaporkan terkait peristiwa kartu ATM yang tersangkut di mesin.
Nah, pada saat korban berusaha untuk melapor, meninggalkan mesin ATM pada gerai ritel maka ada pelaku lain yang mencoba untuk mengambil kartu ATM yang tadi tersangkut di mulut mesin ATM.
Ketika korban sudah meninggalkan tempat, korban tanpa sepengetahuannya menyadari bahwa dana korban yang terdapat pada rekeningnya itu terkuras habis.
“Jadi dalam kejadian ini dana korban yang hilang tanpa sepengetahuannya itu sebesar 274 juta rupiah,” beber Bayu.
Berdasarkan kejadian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan, olah TKP, mengumpulkan informasi di TKP, analisa kepolisian hingga dapat mengidentifikasi dan menangkap empat pelaku.
