“Atas perbuatannya, terhadap empat pelaku kami kenakan Pasal 477 KUHP dan atau 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan polisi, lanjut Bayu, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali setelah dia keluar, karena salah satu pelaku adalah residivis dalam kejahatan serupa.
Mereka melakukan aksinya di Wilayah Jakarta Timur hanya yang sesuai dilakukan penindakan di kawasan Cipayung tersebut.
“Untuk aksi pelaku lain-lainnya itu beberapa di luar wilayah Jakarta Timur; ada di Cilegon dan wilayah lainnya, di Jawa Tengah dan di tempat-tempat lainnya,” jelas Bayu.
“Yang bersangkutan pernah ditahan di Magelang. Jadi keempat pelaku ini memang spesialis ganjal lubang mesin ATM. Uang hasil kejahatan ini mereka gunakan untuk keperluan kehidupan sehari-hari, dan bayar utang,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada ketika melakukan transaksi dimesin ATM. Jangan mudah percaya pada orang tidak dikenal ketika terjadi kendala atau hambatan dimesin ATM.
