Terkait dengan sanksi hukum, Polri memberikan peringatan keras bahwa agen perjalanan atau travel haji nakal tidak hanya mendatangkan kerugian materiel dan imateriel bagi masyarakat, tetapi juga akan dihadapkan pada ancaman pidana yang sangat berat. Mengacu pada Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, para pelaku kejahatan ini diancam dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Tidak berhenti di situ, penyidik juga dapat menjerat para pelaku dengan pasal penipuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai ancaman pidana tambahan.
Sanksi bagi para pelanggar tidak hanya berkutat pada ranah pidana. Hukuman administratif yang melumpuhkan ruang gerak bisnis mereka juga siap dijatuhkan. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin usaha secara permanen hingga memasukkan nama perusahaan dan pengurusnya ke dalam daftar hitam atau blacklist larangan beroperasi.
Untuk memastikan efektivitas penindakan, mekanisme pengawasan terhadap praktik haji ilegal ini dilaksanakan secara berlapis. Proses ini dimulai sejak tahap verifikasi administrasi, pemantauan aktivitas agen perjalanan, hingga pemeriksaan ketat di pintu-pintu keberangkatan bandara. Polri memastikan bahwa penindakan akan dieksekusi secara tegas, baik di dalam negeri maupun melalui operasi kolaboratif dengan aparat penegak hukum di Arab Saudi.
