IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung, Bali, menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Badung, Sabtu (4/4/2026).
Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satpas.
Untuk jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Badung, sebagai berikut:
1. Damkar Dalung
2. Mall Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung
Layanan SIM Keliling Polres Badung tersedia mulai pukul 08:30 Wita – Selesai. Layanan ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya hendak habis.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM adalah sebesar Rp80.000,- untuk SIM A dan Rp75.000,- untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan. Termasuk di antaranya biaya tes psikologi dan tes kesehatan.
Adapun perpanjangan SIM A dan C akan lebih baik diajukan 3-14 hari sebelum masa berlaku habis.
Adapun syarat perpanjangan SIM yang harus dilengkapi di antaranya:
