IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggelar pelayanan SIM Keliling di dua lokasi Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2026).
Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mendapatkan pelayanan SIM tanpa harus ke kantor Samsat atau Satpas.
Berikut dua lokasi SIM Keliling di Bandung yang bisa diakses oleh warga:
1. Metro Indah Mal
2. ITC Kebon Kelapa
Di lokasi tersebut ada dua mobil SIM Keliling yang akan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM sebagai berikut:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
